Sukses

KPK Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Korupsi, ICW: Jangan Sampai Abuse of Power

ICW persoalkan penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempersoalkan penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menduga kasus yang dihentikan oleh KPK berkaitan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif.

"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Terlebih, kata dia, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan polisi aktif. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut.

"Terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," ucapnya.

ICW menilai proses penghentian perkara di ranah penyelidikan seharusnya melalui gelar perkara. Dimana, melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.

"Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" ujar Kurnia.

Dia turut menyayangkan keputusan Firli dkk menghentikan proses penyelidikan 36 kasus korupsi. Hal ini membuat kinerja KPK di bidang penindakan akan merosot tajam.

"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Dugaan Pidana?

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," tegas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • ICW