Sukses

4 Hal Terkait Diskotek Black Owl yang Izinnya Dicabut Pemprov DKI

Dijelaskan Kepala Dispar DKI Jakarta Cucu Ahmad Hidayat, sanksi pencabutan TDUP Black Owl sesuai dengan Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik diskotek atau pub Black Owl di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Pencabutan izin usaha Black Owl itu lantaran adanya temuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya adanya pengunjung yang bawa senjata api dan positif mengonsumsi narkoba di klub itu.

Dijelaskan Kepala Dispar DKI Jakarta Cucu Ahmad Hidayat, sanksi pencabutan TDUP sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Pada pasal 54 ayat 1 berbunyi setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung," ujar Cucu, Minggu, 16 Februari 2020.

Meski izinnya sudah dicabut, Manajemen Restoran dan Pub Black Owl merasa hal tersebut kurang adil bagi dunia usaha. Karena, kata dia, informasi tersebut hanya berdasarkan media saja.

Berikut 4 hal terkait pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik diskotek atau pub Black Owl dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ditemukan Pelanggaran

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik diskotek atau pub Black Owl di Jakarta Utara.

Pencabutan TDUP ini dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020. Dengan begitu, Restaurant dan Pub Black Owl dilarang beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni Aguscandra dalam keterangnya, Senin, 17 Februari 2020.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restaurant dan Pub Black Owl.

Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restaurant dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.

Selain itu ada Pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tambahnya.

Terhitung sejak 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi.

 

3 dari 5 halaman

Dipertanyakan Ketua DPRD DKI Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak asal menutup tempat hiburan malam. Ucapan Prasetio menyusul penutupan diskotek Black Owl karena dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Kasih tahu pak gubernur, jangan main tutup saja. Ini ibu kota negara lho. Ada daerah khususnya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Dia mengatakan penutupan diskotek Black Owl karena penyalahgunaan narkotika harus diperhatikan dengan lebih teliti, karena, pengguna narkotika di tempat hiburan malam itu tidak pasti menggunakannya di lokasi.

"Suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan yang makan di situ, siapa tahu mereka makai di luar masuk ke situ," ujar Prasetio seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Anies disebutnya menabrak aturan karena menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, padahal menurut dia ada aturan lebih tinggi soal usaha hiburan malam, yakni Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.

"Pendapatan Jakarta kan besar sekali, bukannya pro narkoba ya. Perda itu di baliknya ada Pergub, dibuat Pergub yang kami sendiri enggak tahu. Kalau kaya gini ngapain buat Perda begitu lah tadi," kata dia.

Ia sendiri mengaku mendukung adanya penutupan jika memang ada keterlibatan manajemen diskotek dalam penyalahgunaan narkotika, namun jika tidak terbukti, penutupan hanya merugikan manajemen.

"Kan enggak boleh, itu diskriminasi. Kalau kayak gitu nanti setiap ada omongan tempat hiburan dihantam akibatnya apa, tidak ada ekonomi bergerak di Jakarta," jelas Prasetio.

 

4 dari 5 halaman

Manajemen Merasa Tak Lakukan Kesalahan

Manajemen Restoran dan Pub Black Owl menyebutkan pencabutan izin usaha oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha.

"Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan pencabutan izin, cuma bagi kami kurang adil," kata perwakilan manajemen, Efrat Tio, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 18 Februari 2020.

Dia menjelaskan alasan dan fakta pencabutan izin tidak jelas dan tidak bisa dibuktikan serta hanya berdasar informasi dari media saja.

"Faktanya tidak didapatkan barang bukti narkotika apapun di dalam lokasi usaha kami," jelas Efrat.

Menurut Efrat, berdasarkan aturan, pencabutan izin dapat dilakukan pemerintah, jika usaha itu melanggar salah satu dari tiga poin yakni pihak manajemen mengedarkan narkoba, melakukan prostitusi dan perjudian.

"Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan," tegas Efrat.

Efrat menyatakan temuan adanya pengguna narkotika di Black Owl beberapa lalu, memang benar, tetapi para pengguna sudah melakukan sebelumnya.

"Mereka tidak menggunakan di dalam lokasi usaha dan pengakuan mereka jika sudah lama menggunakan itu," jelas Efrat.

Efrat menyatakan pencabutan izin usaha mereka dapat mempengaruhi pengusaha muda yang baru merintis usaha.

"Apakah kami sebagai pengusaha muda yang sedang membuat usaha, izin bisa dicabut karena isu tidak jelas dari media," kata Efrat.

 

5 dari 5 halaman

Pekerja Terancam PHK

Manajemen diskotek Black Owl Efrat Tio menyatakan, 50-an pekerjanya terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pencabutan izin usaha oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Jika disegel, maka pasti akan kita PHK, karena tidak ada pemasukan," jelas Efrat dikutip dari Antara.

Pemprov DKI Jakarta, Senin, 17 Februari 2020 memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia (MBI) selaku pemilik usaha Black Owl.

Efrat yang juga komisaris PT MBI menyatakan usaha itu baru dibuka sekitar 3,5 bulan lalu.

"Para karyawan kami bahkan digaji melebihi upah minimum provinsi (UMP)," jelas Efrat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.