Sukses

Keterangannya Dinilai Penting, KPK Akan Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap fungsi lahan di Riau.

"Saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti (dipanggil ulang)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 3 Februari 2020.

Zulkifli Hasan sempat mangkir panggilan pemeriksaan pada Kamis, 16 Januari 2020. Ali Fikri sempat menyatakan jika keterangan Zulhas sangat dibutuhkan penyidik.

"Tentunya demikian, kita akan melakukan upaya itu (pemanggilan ulang Zulhas) karena keterangannya sangat penting," kata Ali Fikri.

Zulkifli Hasan yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Ali penyidik akan menggali keterangan pria yang kerap disapa Zulhas itu soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014.

"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," Ali mengungkapkan.

SK Zulkifli Hasan tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Atas pidato Zulkifli Hasan, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini