Sukses

KPK Periksa Komisioner KPU Sumsel terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisioner KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana. Kelly akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP Harun Masiku melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Dari keempat tersangka, satu di antaranya masih buron. Yakni Harun Masiku. KPK mengultimatum Harun agar segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.