Sukses

Polres Jaksel Ringkus 4 Begal Warteg Mamoka Bahari yang Viral

Aksi begal di warteg itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap empat pelaku perampokan atau begal yang terjadi di Warteg Mamoka Bahari di Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang viral. Penangkapan dilakukan selama dua hari, yakni Sabtu (25/1/2020) dan Minggu (26/1/2020).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, pelaku pertama yang berhasil diamankan berinisial HW alias J. Begal warteg itu ditangkap pada Sabtu pukul 01.00 WIB di wilayah Batu Marta Unit 11 Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi kembali meringkus tersangka lainnya berinisial HF. Lokasi HF diringkus, yakni di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kemudian tanggal 26 Januari hari Minggu dua tersangka bisa diamankan, inisial SB dan PS," kata Bastoni dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Minggu.

Tersangka begal warteg dihadirkan dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020). Polisi menangkap empat orang begal Warteg Mamoka Bahari di kawasan Pesanggrahan dengan barang bukti yakni dua unit motor, celurit, serta dompet yang dirampas pelaku. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Bastoni membenarkan, sebelumnya kepolisian menyampaikan ada tiga orang pelaku. Namun dari hasil penelusuran, begal warteg itu diidentifikasi menjadi empat orang.

"Dari pemeriksaan pelaku ternyata ada empat orang yaitu inisial HW selaku eksekutor dan SB selaku eksekutor yang memegang celurit. Kemudian HF dan BS sebagai joki atau sebagai yang melihat situasi," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Celurit

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit, dompet korban, dan dua potong baju yang dipakai tersangka saat kejadian.

"Empat tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.