Sukses

Kejagung Bentuk Tim Khusus Pelacak Aset Terkait Kasus Jiwasraya

Tim khusus pelacak aset sedang fokus melacak aset milik lima tersangka kasus Jiwasraya yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk melacak aset dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tim dibentuk untuk mencari aset milik lima tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

"Jadi kejaksaan telah membentuk tim khusus tentang pelacakan dan pemulihan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Nantinya, pelacakan aset milik para tersangka kasus Jiwasraya itu tak hanya dilakukan dalam negeri saja. Melainkan aset milik tersangka yang diduga berada di luar negeri.

"Jadi, tim pelacakan aset ini terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, pusat pemulihan aset ada asisten umum, ada asisten khusus Jaksa Agung yang tugas. Pokoknya antara lain mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya," ujar Hari.

Selain itu, pihaknya bakal menjalin kerja sama dan koordinasi dengan Central Authority, PPATK serta stakeholder dan counterpart di dalam maupun luar negeri.

"Tentu terhadap hasil pelacakan aset dimungkinkan nantinya akan berkembang dan tentu penyidik akan mengembangkan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan juga akan dikembangkan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Hari.

"Maka, penyidik tentu akan menyangkakan juga terhadap TPPU diharapkan simultan antara tindak pidana korupsi dan TPPU yang artinya pencucian uang ini berasal dari predikat crimenya adalah tindak pidana korupsi," sambung dia soal kasus Jiwasraya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keterlibatan Orang Lain

Menurut dia, tim khusus pelacak aset sedang fokus melacak aset milik lima tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Meski tidak menutup kemungkinan, ada orang lain yang terlibat.

Dia mencontohkan, jika ada tersangka yang memakai nama orang lain untuk membeli aset.

"Apakah nanti tindakan selanjutnya terhadap orang-orang yang namanya dipakai apakah ada unsur sengaja, bersama-sama. Nah, itu nanti dalam perkembangan penyidikan selanjutnya," kata Hari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam penyidikan kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang itu ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1).

Berikut lokasi penahanan kelima tersangka tersebut:

1. Benny Tjokro di Rutan KPK

2. Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung

3. Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel

4. Syahmirwan di Rutan Cipinang

5. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.