Sukses

Dirjen Imigrasi Sebut Buron KPK Harun Masiku Ada di Indonesia

Harun Masiku diketahui telah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020 atau sehari sebelum OTT KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan, mantan caleg PDIP Harun Masiku berada di Indonesia. Buronan KPK dalam kasus suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan itu sempat dikabarkan berada di Singapura.

Harun Masiku diketahui telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 atau sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah orang. Dengan begitu, Harun hanya sehari berada di Singapura.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta (Soekarno Hatta), bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/1/2020).

Atas informasi itu, Ronny pun memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soetta, ketika Harun Masiku melintas masuk. 

"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya. Namun yang utama, bahwa informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK," kata Ronny.

Ronny Sompie juga memastikan, perintah cegah dan tangkal (cekal) terhadap Harun Masiku telah terhubung ke seluruh kantor imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masuk DPO KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan status Politikus PDIP Harun Masiku sudah menjadi buron, alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah (Harun Masiku) sudah (menjadi DPO), belum lama," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Firli memastikan pihaknya sudah meminta Polri untuk menerbitkan surat DPO terhadap tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.

"Saya enggak tahu persis, tapi yang pasti itu sudah (berkirim surat ke Polri)," kata dia.

Firli pun meminta kepada masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi keberadaan Harun Masiku. Firli menyebut, setiap informasi yang diterima KPK terkait keberadaan Harun akan ditindaklanjuti.

"Kita akan telusuri, kita akan terima apa pun informasinya. Kita akan kroscek atas kebenaran seluruh informasi, yang pasti kami akan sungguh-sungguh, berharap sumbangsih, informasi dari seluruh anak bangsa," kata Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.