Sukses

Mahfud Md: Prajurit TNI-Polri Tak Perlu Gundah soal Dugaan Korupsi Asabri

Menurut Mahfud, adanya dugaan kerugian yang dialami Asabri dapat ditanggulangi dan tidak akan mempengaruhi kesejahteraan para nasabahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta anggota Kepolisian dan TNI tidak khawatir terkait permasalahan di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

Mahfud memastikan dana pensiun atau kematian bagi keluarga besar TNI- Polri terjamin.

"Kesimpulannya para prajurit TNI dan Polri tidak usah gundah, negara menjamin, negara berkesimpulan untuk jaminan hari tua, kematian, pensiun dan sebagainya masih stabil,” ucap dia.

Menurut Mahfud, adanya dugaan kerugian yang dialami Asabri dapat ditanggulangi dan tidak akan mempengaruhi kesejahteraan para nasabahnya.

"Artinya dari dana yang melorot sejauh itu masih bisa menjamin dan ini diselsaikan secara baik," kata Mahfud Md di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). 

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Presiden Jokowi telah memerintahkan agar hak-hak anggota TNI-Polri di PT Asabri jangan sampai terbengkalai.

"Jadi enggak usah ada isu yang lain. Isunya antara operasional berjalan baik, tapi kalau ada penyelewengan, ya itu proses hukum seperti yang ada di Jiwasraya," tukas Erick.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Audit BPK

Sebelumnya, BPK mengaku masih mengaudit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi di PT Asabri. BPK menaksir, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16 triliun.

"Baru perkiraan, BPK sedang mengumpulkan data dan informasi, diperkirakan potensi kerugian Rp 10 sampai Rp 16 triliun," ujar anggota BPK Harry Azhar saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Januari 2020.

Menurut Harry, setelah semua data terverifikasi secara keseluruhan, BPK berencana menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Iya, akan diserahkan ke KPK," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.