Sukses

Kritisi UU SDA 2004, Wakil Sekjen PAN Raih Doktor dengan Predikat Cum Laude

Refi mencatat, UU No. 7/2004 menghadapi permohonan pengajuan uji materi dengan jumlah pemohon terbanyak.

Liputan6.com, Jakarta Politisi Wahyuni Refi Setya Bekti berhasil meraih gelar doktor di bidang ilmu politik setelah menulis karya ilmiah yang mengkritisi kebijakan Presiden Megawati Soekarnoputri terkait pengelolaan sumber daya air (SDA). Mahasiswi S3 FISIP Universitas Indonesia (UI) Depok ini sukses mempertahankan disertasinya dalam promosi doktor yang digelar di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI, Rabu 8 Januari 2020. Refi, sapaan karibnya, lulus dengan yudisium sangat memuaskan (cum laude).

Dipromotori oleh Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A. dan Ko-Promotor Chusnul Mar’iyah, Ph.D., Refi membedah karya ilmiah yang berjudul ”Konflik Politik Pengelolaan Sumber Daya Air, Studi Kasus Perumusan dan Pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.”

”Topik ini saya pilih, karena studi tentang kebijakan pengelolaan SDA di Indonesia, terutama dalam perspektif ilmu politik dengan relasi antara kekuasaan negara, korporasi, dan organisasi masyarakat sipil (civil society) belum banyak dilakukan,” ujar Refi, Rabu 8 Januari 2020.

Menurut Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) periode 2002 - 2004 ini, konflik politik yang terjadi di seputar pengesahan UU SDA 2004 menarik dikaji. Tidak hanya dipicu oleh kerasnya perdebatan saat RUU SDA dibahas di DPR RI. Namun juga maraknya penolakan dan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU SDA 2004 resmi diundangkan.

Refi mencatat, UU No. 7/2004 menghadapi permohonan pengajuan uji materi dengan jumlah pemohon terbanyak. ”Enam kali permohonan pengajuan uji materi ditolak, sampai akhirnya diterima dengan pembatalan secara keseluruhan undang-undang merupakan gambaran betapa panjang tarik menarik kepentingan yang terjadi,” lanjut Refi Setya Bekti, yang saat ini menjabat Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Ada sejumlah temuan penting yang Refi dapatkan dalam penelitiannya. Antara lain, pengesahan UU SDA 2004 – yang kelak dibatalkan oleh MK – sangat kental diwarnai oleh pertarungan ideologi. Yakni, ideologi neoliberal yang mewakili kepentingan korporasi asing dan lembaga keuangan internasional versus ideologi nasionalis yang lebih pro pada kepentingan rakyat.

Temuan Refi menunjukkan, korporasi selalu menggunakan kekuatan lembaga donor untuk memaksa negara dengan membuat kebijakan seturut kepentingannya. ”Di situ anomali terjadi. Sebab, Presiden Megawati berikut partainya (PDI Perjuangan) yang sebelumnya dipersepsikan sebagai penganut ideologi nasionalis, ternyata menyerah menjadi pengikut ideologi neoliberal,” simpulnya.

Temuan lain, lanjut Refi, kebijakan tata kelola air yang ditandai dengan terbitnya UU SDA 2004 sekaligus merupakan cermin gagalnya negara dalam memenuhi dan menjamin hak rakyat atas air, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal itu diperkuat dengan adanya pasal dalam UU SDA 2004 yang mengandung muatan privatisasi, meski dibahasakan dengan istilah Hak Guna Usaha Air.

”Pada prakteknya, hal itu bertujuan memperbesar peran swasta dan melepaskan peran utama negara dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Dari situ dapat disimpulkan, kebijakan tata kelola SDA di era pemerintahan Megawati adalah neoliberal,” ujar Refi Setya Bekti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengesahan UU SDA 2004

Pengesahan UU SDA 2004 di Sidang Paripurna DPR RI itu sendiri diwarnai dengan catatan keberatan (minderheit nota) dan aksi walk out Fraksi Reformasi. Namun, secara aklamasi, UU SDA 2004 tetap disahkan menggantikan UU No. 11/1974 tentang Pengairan. ”Persetujuan aklamasi DPR RI tersebut pada gilirannya telah memberi legitimasi politik kepada pemerintahan Megawati untuk mengubah tata kelola SDA, sebagaimana yang diinginkan International Monetary Fund (IMF),” jelas Refi.

Temuan lain yang tak kalah penting, MK sebagai penjaga ideologi negara (guardian of state ideology) pada akhirnya tampil sebagai pemberi solusi untuk mencegah konflik antara pemerintah dengan civil society semakin luas dan tajam. Hal itu ditandai dengan keputusan MK yang membatalkan seluruh materi UU SDA pada Februari 2015.

Keputusan tersebut dapat diartikan MK mengajak kembali dari ideologi neoliberal yang diusung oleh UU SDA 2004 ke ideologi nasionalis, sebagaimana ketentuan Pasal 33 UUD 1945. ”Pembatalan UU SDA 2004 secara keseluruhan membuktikan bahwa MK peka apabila sudah menyangkut ideologi neoliberal, yang tidak sesuai dengan UUD 1945,” pungkas Refi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini