Sukses

Periksa Pemilik Gedung Ambruk, Polisi Dalami Kepemilikan IMB

Sebelumnya, gedung ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat diketahui tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat tengah memeriksa pemilik gedung 4 lantai yang ambruk di Slipi, Jakarta Barat. Pria berinisial BB (59) ini diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan langsung ke Polres Jakbar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

BB pada saat gedung miliknya ambruk tengah berada di luar kota. BB tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh jajaran Polres Metro Jakbar. BB ditelisik tentang kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak Polres termasuk perizinan yang dimiliki," kata Arsya.

Sebelumnya, gedung ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat diketahui tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Chandra.

"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP," kata Benny di Jakarta, Senin 6 Januari 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langgar Izin

Benny juga mengatakan gedung tersebut juga melanggar izin menggelar kegiatan usaha. Bangunan yang berlokasi dekat turunan Flyover Slipi arah Tanah Abang, diketahui merupakan gedung lama. Namun, Benny tak mengetahui secara pasti kapan gedung itu berdiri.

"Enggak ada di PTSP (izinnya). Itu bangunan lama," kata Benny seperti dilansir dari Antara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.