Sukses

Jokowi Segera Terbitkan Perpres KPK

Perpres itu nantinya akan mengatur susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, perpres itu tengah diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

"Masih dalam proses di Sekretiat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Perpres itu nantinya akan mengatur susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK. Kendati begitu, Fadjroel tak mau menjelaskan secara jelas isi dari Perpres KPK yang tengah digodok.

"Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kemudian juga dimasukkan dalam lembaran negara," tuturnya.

Selain soal KPK, Jokowi juga tengah menyiapkan Perpres tentang Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perpres dari Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh KPK.

Lima anggota Dewas KPK saat juga ini tengah menunggu perpres tersebut terbit. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut bahwa perpres soal Dewas KPK sudah siap terbit sehingga bisa langsung bekerja.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dewas KPK Tunggu Perpres

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bekerja, meski sudah dilantik Presiden Jokowi pada Jumat 22 Desember 2019 lalu.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono mengaku, pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, perpres tersebut bakal menjadi landasan dewan pengawas KPK bekerja.

"Masih tunggu aturan perpresnya," kata Harjono saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya dewan pengawas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.

Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas dewan pengawas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.

Harjono mengungkapkan, saat ini dirinya sedang berada di luar kota. Meski demikian ia mengaku, tetap berkoordinasi anggota lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.

"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," tambah dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.