Sukses

Sistem Satu Arah Diberlakukan di Tol Cikampek hingga Kalikangkung Hari Ini

Alasan diberlakukannya sistem satu arah untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan para pemudik yang datang dari arah Jakarta ke tempat tujuan.

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem satu arah atau one way di Jalan Tol Trans Jawa. Sistem one way itu diberlakukan pada Sabtu (21/12/2019).

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, sistem one way akan diberlakukan mulai dari kilometer 70 Cikampek Utama, Jawa Barat hingga kilometer 414 Kalikangkung, Jawa Tengah. Pemberlakuan one way dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Hanya besok (hari ini) pagi jam 7 hingga jam 18.00 WIB, itu (one way) pasti kami berlakukan, 11 jam," kata Istiono di Gedung NTMC Polri, Jakarta Timur, Jumat 20 Desember 2019.

Alasan diberlakukannya sistem satu arah untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan para pemudik yang datang dari arah Jakarta ke tempat tujuannya masing-masing.

Dia ingin para pemudik atau wisatawan dapat memanfaatkan sistem satu arah yang dilakukan oleh anggotanya nanti.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waspadai Titik Kepadatan

 Istiono mengimbau pemudik untuk tidak tergesa-gesa atau terburu-buru selama dalam perjalanan untuk menuju ke tempat tujuannya.

"Baiknya besok pagi start (mudik) tidak usah buru-buru, santai saja. (Hari) Minggu masih bisa melaksanakan ibadah," ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga mewaspadai adanya titik kepadatan pada kilometer 48 Tol Japek yang merupakan pertemuan arus antara jalan Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan elevated.

"Itu kilometer 48 ada bottleneck jalur bawah," tandas Istiono.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.