Sukses

Revisi APBD 2020, Pemprov DKI Hanya Diberi Waktu 1 Minggu

Kemendagri menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk proses revisi APBD DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri masih mengevaluasi APBD DKI Jakarta 2020. Berkas pengajuan APBD telah diterima pada Kamis 12 Desember 2019 lalu.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Syarifuddin mengatakan, pihaknya punya waktu 15 hari ini untuk mengevaluasi APBD DKI. Setelah dievaluasi, Kemendagri akan memberikan sejumlah catatan ke Pemprov DKI untuk merevisi APBD.

Menurut Syarifuddin, Pemprov dan DPRD DKI hanya punya waktu satu minggu untuk merevisi APBD yang sudah dievaluasi Kemendagri. Syarifuddin menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk proses revisi.

"Hasil evaluasi menteri itu harus dipatuhi. Dia boleh menggunakan waktu paling lama 1 minggu untuk penyempurnaan," kata Syarifuddin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/12/2019).

Syarifuddin mengatakan, pembahasan APBD DKI sebenarnya sudah molor dari jadwal yang ditentukan dalam Permendagri, yakni pada 30 November 2019. Meski demikian, Syarifuddin yakin, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta bisa merapungkan pembahasan APBD DKI tepat waktu, sebelum 1 Januari 2020.

"Aman, tapi dalam hal sebelum dimulainya pelaksanaan anggaran belum juga disetujui itu yang kena sanksi. Kalau 31 Desember pun persetujuannya, ya enggak kena (sanksi). Hanya kalau bicara tepat waktu sudah tidak tepat," ujar Syarifuddin menjelaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rp 87,95 Triliun

Sebelumnya, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Achmad Yani menyatakan, pembahasan Raperda APBD DKI 2020 diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.

"Jadi total APBD DKI 2020 sebesar Rp 87,95 triliun," kata Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12).

Dia merinci APBD DKI 2020 senilai Rp87,95 triliun dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp82,19 triliun. Lalu Belanja Daerah sebesar Rp79,61 triliun. Dan surplus anggaran sebesar Rp2,58 triliun.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.