Sukses

Propam Polda Jabar Periksa 25 Polisi Terkait Video Penggusuran Tamansari

Polisi juga mengamankan 25 orang yang terlibat dalam kerusuhan di Tamansari, Bandung. Dua di antaranya positif menggunakan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Video pemukulan oleh aparat kepolisian saat penggusuran lahan di Tamansari, Kota Bandung viral di sosial media. Pihak kepolisian pun mengambil langkah pemeriksaan anggota.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Trunoyudho menyampaikan, sebanyak 25 anggota polisi diperiksa oleh Propam Polda Jabar.

"Sudah 25 personel yang dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman terkait video ya," tutur Trunoyudho saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (14/12/2019).

Menurut Trunoyudho, Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi penggusuran Tamansari usai kerusuhan terjadi.

"Kapolda juga atensinya tadi langsung memerintahkan Propam untuk melakukan pendalaman terkait kegiatan kepolisian yang dilakukan personel Polri di luar kapasitas tugas pokok kepolisian. Artinya yang melanggar aturan," jelas dia.

Sejauh ini, lanjutnya, polisi juga mengamankan 25 orang yang terlibat dalam kerusuhan di Tamansari, Bandung. Dua di antaranya positif menggunakan narkoba.

"Yang jelas 25 kita amankan yang kemudian lima patut diduga karena membawa sajam dua, membawa ketapel satu, dan dua positif dalam cek urine narkoba," Trunoyudho menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wali Kota Sebut Penggusuran Sesuai Prosedur

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan penggusuran rumah warga RW 11 Kelurahan Tamansari, dilakukan sesuai prosedur. Dia menampik tudingan yang menyebut Pemkot Bandung sudah menyalahi aturan.

"Ya tudingan seperti itu (biasa) namanya di lapangan saya kira seperti itu. Saya sih silakan saja memahami kalau seperti itu. Saya lihat di lapangan baik itu Satpol PP juga kepolisian saya sangat luar biasa, mereka menahan kesabaran. Sesuai prosedur," kata Oded di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/12/2019).

Menurut Oded, pihaknya ingin segera memfasilitasi 176 Kepala Keluarga (KK) yang sejak awal sepakat pembangunan rumah deret. Terlebih 176 KK ini sudah mendesak sejak lama agar rumah deret bisa segera dibangun.

"Prinsipnya, yang namanya program ini adalah program yang begitu lama prosesnya dan mediasi sudah lama terjadi. Saya kira hanya beberapa orang saja yang memang mereka belum sepakat. Kalau mereka mau ke PTUN ya silakan tapi kita tetap melakukan ini (pembongkaran) kenapa? Karena dari 158 orang itu hampir 90 persen sudah sepakat dan mereka dikontrakkan sampai 2 tahun," katanya.

Lebih lanjut Oded menyatakan, pihaknya ingin mendorong agar program rumah deret segera terealisasi. Hal itu mengingat lebih banyak warga yang setuju pembangunan hunian baru tersebut.

"Saya kan sebagai wali kota harus memperhatikan yang banyak dong, yang mereka taat aturan, dan mereka yang mencintai Bandung. Ya karena sudah dua tahun kontrakan saya kira harus melakukan itu," ujarnya.

Oded mengaku sudah menyiapkan anggaran bagi warga yang sepakat. Mereka dipindahkan sementara ke daerah Rancacili, yang jaraknya cukup jauh dari Tamansari.

"Satu rumah kontrakan sekitar Rp26 juta ya," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Rifki Zulfikar mengatakan, penggusuran yang dikakukan Satpol PP cacat hukum.

Dia menyatakan saat ini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Pasalnya, warga yang masih bertahan menggugat tentang izin lingkungan proyek rumah deret tersebut.

"Izin uji izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak," ujarnya.

Akibat tindakan Satpol PP melakukan penertiban, warga terpaksa mengangkut barang-barang mereka. Alat berat juga diturunkan untuk membongkar bangunan.

"Terus soal prosedur penghancuran bangunan ini akan sejauh mana kita juga tidak tahu. Proses pembongkaran ini jelas merugikan warga," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.