Sukses

Pemerintah Beri Kompensasi untuk 4 Korban Terorisme

Dia menyebut, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian negara terhadap korban terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md memberikan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme, dengan nilai total sebesar Rp 450.339.525, yang disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun bantuan itu diberikan untuk 2 korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan tahun 2018. Kemudian, 1 orang korban terorisme di Cirebon pada 2018, dan 1 orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan, Jatim di tahun yang sama.

"LPSK mendapat mandat dari undang-undang baru yaitu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, untuk melakukan perlindungan dan memfasilitasi ganti rugi dalam bentuk kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Ruang Nakula, Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Dia menyebut, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian negara terhadap korban terorisme.

"Ini membuktikan adanya keseriusan negara, terutama pemerintah, untuk hadir memberikan perhatian dan keadilan kepada masyarakat, khususnya korban terorisme," ungkap Hasto.

Dalam kesempatan itu, dia menyinggung terkait kompensasi untuk korban terorisme sebelum UU itu berlaku. Menurutnya, masih menunggu peraturan presiden.

"Hanya saja untuk pengurusan kompensasi, terutama bagi para korban di masa lalu itu masih menunggu Perpres-nya. Yang kami harapkan Perpres ini segera selesai dan disahkan, sehingga pembayaran kompensasi dari LPSK kepada para korban segera bisa dilakukan," jelas Hasto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Nominal Kompensasi

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, pemerintah memang peduli kepada korban tersebut.

"Bom Bali I itu jumlahnya 800 orang (korban) kira-kira sekitar itulah. Itu juga diperhatikan oleh negara," tukasnya.

Adapun pada kasus Cirebon, korban diberikan kompensasi sebesar Rp 286.396.000. Dua korban di Tol Kanci-Pejagan sebesar Rp 51.706.168 dan Rp 75.884.080. sedangkan korban Lamongan berhak mendapatkan sebesar Rp 36.357.277, sebagaimana putusan dari pengadilan.

Di tempat yang sama, perwakilan korban Widi Harjana merasa bersyukur karena diperhatikan oleh negara.

"Telah membantu dalam pemulihan atas penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi yang kami alami. Mungkin banyak korban lainnya di luar sana yang lebih parah dari kami. Kami saling mendoakan agar kami sama-sama diberi kekuatan, ketabahan dalam menghadapi kondisi saat ini," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.