Sukses

Menkominfo: Helmy Yahya Punya Kesempatan Membela Diri sampai 4 Januari

Johnny pun menilai, surat Dewan Pengawas TVRI mengenai penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Helmy Yahya multitafsir.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya mempunyai waktu sampai 4 Januari 2020 untuk membuktikan dirinya tidak bermasalah.

"Helmy Yahya mempunyai kesempatan untuk membela dirinya sampai 4 Januari. Dan waktu kesempatan itu belum diberikan," kata Johnny di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Johnny pun menilai, surat Dewan Pengawas TVRI mengenai penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Helmy Yahya bernomor 3 Tahun 2019 multitafsir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

"Pemberhentian direksi dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya, atau mengakibatkan multitafsir. Tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan pemerintah dimaksud," kata Johnny.

Dia berharap, secara internal bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan perbaikan. "Agar proses dalam manajemen TVRI dapat dilakukan secara akuntabel, dan prudent secara baik oleh dewan pengawas, maupun oleh direksi TVRI," tegas politisi Nasdem ini.

Dia menegaskan, perbaikan terhadap surat Dewan Pengawas tersebut perlu dilakukan. Agar sejalan dan memenuhi kaidah PP Nomor 35 tahun 2005 tersebut.

"Hak-hak direksi harus dilindungi sebagaimana juga diatur di dalam PP Nomor 13 tahun 2005. Dan ini untuk diselesaikan secara internal terlebih dahulu, dalam keluarga besar TVRI," ungkap Johnny.

Menurut dia, memang Dewan Pengawas mempunyai alasan untuk memberhentikan Direksi. "Tapi alasan Dewan Pengawas itu juga perlu dibuktikan oleh Direksi itu sendiri, bahwa alasan itu valid atau tidak valid," jelas Johnny.

Dia menyinggung soal multitafsir dalam PP tersebut. Yang berisikan klausa 'dapat', di mana sebenarnya Helmy Yahya belum bisa dipecat.

"Di waktu yang sama, PP itu mengatur direksi tidak diberhentikan atau dapat tetap untuk menjabat. Dapat ini diterjemahkan bisa diberhentikan dengan mengangkat Plt, bisa juga teruskan menjabat sampai adanya surat pemberhentian," kata Johnny.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PP soal Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Pasal 24 ayat (4) memuat; Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:

a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;

c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

Sedangkan pada ayat (5) memuat; Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

Di ayat (6) disebutkan; Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut.

Dan ditegaskan dalam ayat (7) yakni; Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.