Sukses

Helmy Yahya Lawan Pemecatan Dewan Pengawas TVRI

Surat Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga surat keputusan tidak berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas TVRI mengirim surat pencopotan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya. Dalam surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak dijelaskan alasan masalah yang terjadi sehingga ada pemberhentian tersebut. 

Menanggapi surat itu, Helmy Yahya langsung melawan. Dia mengaku hingga saat ini masih menjabat sebagai Dirut. 

"Saya tetap Dirut TVRI yang sah. Intinya saya masih tetap dirut sah bersama seluruh direksi kata Helmy Yahya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (5/12/2019).

Helmy pun mengirim surat bantahan terhadap surat itu. Menurutnya, surat Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga surat keputusan tidak berlaku.

Bahwa pemberhentin anggota dewan direksi diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.

"Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI," tulis dalam surat Helmy Yahya No 1582/1.1/TVRI/2019 tentang Tanggapan Terhadap Surat Dewan Pengawas No 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019. 

Adapun Dewan Pengawas TVRI Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.

Dalam surat Dewan Pengawas TVRI disebutkan menetapkan Supriyono Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirut TVRI. Surat tersebut ditanda-tangani Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat Thamrin tertanggal 4 Desember 2019.

Helmy pun mengaku akan menggelar konferensi besok dikantornya untuk menjelaskan lebih detail mengenai permasalahan yang terjadi.

"Saya akan menjelasakn lebih detail melalui konferesni pers besok di kantor," tegas Helmy. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.