Sukses

Dinas Bina Marga Targetkan Revitalisasi Trotoar Kemang Rampung Akhir Tahun

Tanpa adanya pengerjaan trotoar, menurut Hari, Jalan Kemang kerap terjadi kemacetan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menargetkan pengerjaan trotoar di Jalan Kemang, Jakarta Selatan selesai akhir tahun ini. Ia juga memastikan tidak ada penyempitan jalan di Kemang, justru sebaliknya.

"(Selesai) Desember, di Kemang Raya enggak ada jalan yang kita sempitin, yang ada kita lebarin trotoar itu, ngambil dari persil orang, dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama)," ujar Hari usai rapat bersama dengan Komisi D DPRD, Jakarta, Kamis (5/12).

Dia meminta masyarakat memahami selama proses pengerjaan proyek trotoar menyebabkan kemacetan. Tanpa adanya pengerjaan trotoar, menurut Hari, Jalan Kemang kerap terjadi kemacetan.

Dia kembali mengingatkan pekerjaan trotoar saat ini di Kemang justru memperlebar jalan menjadi 4 meter. Perluasan jalan itu ada di Kodam, Kemang.

Dia menjelaskan, alasan jalan Kemang menjadi lebar kendati dibangun trotoar karena lahan sejumlah hotel di sana dimanfaatkan Pemprov DKI untuk penambahan ruas jalan.

"Dengan mengambil tempat hotel maupun dari hotel-hotel atau gedung kantor yang memang itu menyerahkan kewajiban, karena dia usaha. Artinya kita enggak mempersempit jalan, justru kita memperlebar ke arah persil," tukasnya.

Pengerjaan trotoar menuai kritik dari mantan staf khusus Basuki T Purnama (Ahok), Kamilus Elu. Menurut Elu, projek tersebut tidak sesuai aturan aturan karena dilakukan di atas lahan milik warga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengadaan Tanah

Ia menuturkan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengklaim melaksanakan pelebaran trotoar di Kemang dengan menggunakan Peraturan Menteri Agraria/ATR Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah serta UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baik konsolidasi tanah maupun pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dilakukan oleh lembaga pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.

"Peserta konsolidasi tanah adalah para pemegang hak atas tanah baik orang perorangan maupun badan hukum. Penyelenggara konsolidasi tanah adalah Kantor Pertanahan Nasional," jelas Kamillus kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.