Sukses

Menaker Ajak untuk Tingkatkan Pengawasan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam mengawasi sistem penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam mengawasi sistem penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan begitu, Menaker Ida yakin sistem pengawasan akan berjalan lebih baik dan optimal.

"Terkait pembinaan dan pengawasan untuk pelindungan PMI, kita terus mengajak partisipasi stakeholder dalam pengawasan," kata Menaker Ida Fauziyah usai menerima audiensi Komnas Perempuan di Kantor Kemnaker, Jakarta, hari Rabu (4/12).

Menaker Ida menjelaskan, saat ini proses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah masuk pada tahap harmonisasi di Kemenkumham. Proses ini masih membuka ruang masukan dari stakeholder, khususnya terkait pengawasan proses penempatan dan pelindungan.

"Karena tidak mungkin pengawasan penempatan dan pelindungan PMI hanya mengandalkan pemerintah, namun juga melibatkan lembaga kemasyarakatan, lembaga HAM, maupun NGO lainnya," kata Menaker Ida.

Untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Menaker memandang perlu adanya sistem pengawasan yang mengintegrasikan seluruh stakeholder.

"Jadi sistem ini terintegrasi secara holistik yang melibatkan seluruh stakeholder," terangnya.

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, menambahkan, sejumlah aturan turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) telah memasuki tahap finalisasi di Sekretariat Negara. Yaitu Perpres tentang Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), serta RPP tentang penempatan oleh pemerintah atau badan.

"Sedangkan RPP pelaksanaan pelindungan untuk PMI umum dan awak kapal niaga masih harmonisasi di Kemenkumham," ujarnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.