Sukses

Jokowi: Nadiem Belum Minta Angkat Wakil Menteri

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur soal posisi wakil menteri.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku belum terpikirkan untuk menunjuk wakil menteri pendidikan dan kebudayaan (Wamendikbud) serta wakil menteri riset dan teknologi. Pasalnya, Jokowi menyebut belum ada permintaan dari menteri-menteri terkait.

"Belum. Sampai dengan hari ini belum, belum terpikir ke situ. menterinya juga belum minta (angkat wakil menteri)," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/12/2019).

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur soal posisi wakil menteri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini dijabat Nadiem Makariem. Sementara itu, Menteri Riset dan Teknologi dijabat Bambang Brodjonegoro.

Meski Jokowi telah menerbitkan perpres tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan posisi wakil menteri tak harus diisi. Menurut dia, Jokowi akan melihat perkembangan para menteri terlebih dahulu sebelum menunjuk wakil menteri.

"Jadi itu kan perpres organisasi kan ya seperti perpres TNI ada Wakil Panglima, enggak berarti harus ada. Tapi seandainya ada kepres sudah anu, wadahnya sudah ada. Kita lihat perkembangan," ucap Pratikno.

Dia menyatakan sampai saat ini belum ada nama-nama yang bakal diangkat menjadi wakil menteri lagi. "Enggak dong, belum tentu diisi kok, nama-nama," ujar Pratikno.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Posisi Wakil Menteri Digugat

Keberadaan wakil menteri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat adalah seorang warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara yang berprofesi sebagai advokat.

Bayu Segara menggugat pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan: Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

Hal itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

Kemudian pasal 17 ayat 1 yang menyatakan: Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Serta pasal 28D ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakua, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, dalam gugatannya, Bayu menuliskan bahwa dengan adanya penambahan 12 wakil menteri tanpa dilandasi urgensi yang jelas maka tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Ke 12 wakil menteri yang dimaksud adalah:

1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar

2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono

3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid

4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara

5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo

6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong

7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga

8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi

9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra

10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin

11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo

12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo.

Sementara itu, Presiden Jokowi menanggapi gugatan pengangkatan wakil menteri di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan, pengangkatan wakil menteri sudah sesuai dengan amanat undan-undang, yakni nomor 39 tahun 2018 tentang Kementerian Negara. 

"UU-nya kan juga tercantum jelas. Meskipun ada yang gugat, saya kira enggak ada masalah," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.