Sukses

Menag: FPI Sudah Membuat Pernyataan Setia ke Pancasila dan NKRI

Meski demikian, menurut Menag, pihaknya akan mendalami lebih jauh soal pernyataan FPI tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah membuat kemajuan dengan menyatakan setia dengan Pancasila serta NKRI.

"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Meski demikian, menurut dia, pihaknya akan mendalami lebih jauh soal pernyataan tersebut. Fachrul Rozi mengungkapkan, pernyataan yang disampaikan FPI itu sudah dibubuhi materai.

"Tentu saja kan kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataan itu. Pernyataan dibuat dengan materai. Dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," pungkas Fachrul.

Sementara itu, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) telah kedaluwarsa pada 20 Juni 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apa Kata Menko Polhukam?

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, masalah perpanjang atau tidak izin organisasi FPI didiskusikan dalam rapat terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi secara tertutup.

Menurutnya, FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi. Karena itu, kata dia, negara mempunyai peran untuk mengatur hal tersebut dalam sebuah undang-undang. Sehingga melihat prosedural administratif yang telah diajukan oleh FPI tersebut.

"Lalu disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Dan Menteri Agama nanti akan mendalami, dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," jelas Mahfud.

Tentu, masih kata dia, untuk waktunya sendiri tak akan lama. Jadi meminta menunggu akan proses yang lebih lanjut.

"Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama. Betul itu. Sehingga, sampai saat ini, kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut, tentang syarat-syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar itu," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.