Sukses

PPP Dukung Kejagung Tolak LGBT Lamar CPNS

PPP menilai kebijakan Kejagung merupakan upaya menjaga ASN dari kelompok LGBT.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi atau Awiek mendukung, Kejaksaan Agung yang akan melarang dengan orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan tergolong Transgender atau LGBT, melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI 2019.

"Fraksi PPP mendukung penuh rencana Kejagung melarang CPNS yang memiliki orientasi seksual menyimpang seperti LGBT," kata Awiek seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/11/2019).

Awiek menyebut, kebijakan Kejagung merupakan upaya menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kelompok LGBT sebab dinilai bisa mengancam generasi mendatang.

Lebih jauh, penerapan larangan LGBT bagi CPNS Kejagung disebutnya layak untuk diterapkan di semua instansi pemerintahan di Indonesia.

"Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT," ujar Awiek.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diprotes

Sebelumnya, syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Kejaksaan RI menjadi perhatian publik. Sebab, salah satu syaratnya adalah pelamar tidak boleh berorientasi seksual Lesbian, Gay, Biseks, dan tergolong Transgender, atau (LGBT).

Amnesty International Indonesia pun kecewa dengan persyaratan tersebut. Hal itu dinilai sebagai praktik diskriminatif terhadap warga negara.

"Kebijakan ini mengecewakan. Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar," tutur Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Minggu (24/11/2019).

Usman menyebut, persyaratan CPNS Kejaksaan RI jelas bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional," tegas Usman.

Penelusuran Amnesty Internasional Indonesia, dalam halaman situs perekrutan CPNS Kejaksaan Agung yakni rekrutmen.kejaksaan.go.id menyatakan, kandidat tidak boleh memiliki 'kelainan orientasi seksual' dan 'kelainan perilaku atau transgender'. Mereka juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18-25 dan tidak mengidap 'cacat fisik' dan 'cacat mental'.

Kementrian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut. Sementara, Kementrian Pertahanan melarang perempuan hamil untuk melamar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.