Sukses

Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Segera Diadili

Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Agus Winoto.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto.

Agus bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka AGW (Agus Winoto) ke penuntutan (tahap II)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Agus Winoto. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," katanya.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK memeriksa sekitar 43 saksi yang terdiri dari unsur hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, aparat penegak hukum, pengacara, dan pihak swasta.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus Winoto, lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara. Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp 11 miliar.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.