Sukses

Layanan Keliling, BPRD DKI Urusi 185 Pajak Kendaraan di CFD Sudirman-Thamrin

BPRD DKI melayani 185 Wajib Pajak di Car Free Day (CFD) Sudriman-Thamrin, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Mulyo Sasongko menyatakan, pihaknya membuka layanan pajak keliling untuk masyarakat yang bermaksud membayar pajak kendaraan bermotor sambil menikmati Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Untuk Minggu ini, telah ada sebanyak 185 Wajib Pajak (WP) pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilayani.

"Total penerimaan HBKB hari ini Rp 95 juta, prosesnya tidak lama rata-rata lima menit. Cukup membawa STNK dan KTP asli," kata Mulyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/10/2019).

Pendapatan tersebut, lanjutnya, terdiri dari kendaran roda dua sebanyak 165 kendaraan dengan penerimaan pajak Rp 40.594.500. Selanjutnya, kendaraan roda empat sebanyak 20 kendaraan dengan penerimaan Rp 54.603.100.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin sebelumnya menyampaikan, objek pajak yang mendapat keringanan dan penghapusan sanksi administrasi adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, PBB-P2.

Sedangkan jenis pajak yang hanya diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajar parkir, pajak air tanah, pajak restoran dan pajak reklame.

Adapun besaran keringanan pajak yang diberikan untuk PKB dan BBN-KB yakni piutang pajak sampai dengan tahun 2012 diberi keringanan 50 persen, Sedangkan piutang pajak tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringanan pajak 25 persen.

"Kemudian penghapusan sanski administrasi piutang pajak PKB dan BBN-KB dan Penghapusan sanksi administrasi piutang pajak PBB-P2," jelas Faisal.

"Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019," imbuhnya.

Faisal berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak ini. Sebab, mulai 2020, penagihan dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak akan dilakukan secara berkala.

Pemotongan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.