Sukses

Alasan Polisi Tetapkan Akbar Alamsyah Sebagai Tersangka

Akbar Alamsyah dimakamkan di TPU Wakaf belakang Seskoal, Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Akbar Alamsyah, korban yang meninggal akibat kerusuhan saat demo di sekitaran gedung DPR ditetapkan tersangka. Polisi beralasan, Akbar ikut menjadi perusuh saat demonstrasi pada 25 September 2019.

"Bahwa perusuh yang kita tangkap di Polres maupun di Polda, kita lakukan pemeriksaan, dan tentunya ada saksi yang sudah kita periksa juga yang ikut diamankan yang menyatakan yang bersangkutan (Akbar Alamsyah) ikut melempari petugas, merusak (fasilitas umum) dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Argo mengatakan, belum mendapatkan penyebab Akbar Alamsyah bisa terluka parah.

"Itu masih kita minta update dari dokter sampai sekarang belum mendapatkan, memang ada luka di kepala," ucapnya.

Akbar Alamsyah meninggal dunia setelah koma 10 hari di rumah sakit.  Akbar Alamsyah dimakamkan di TPU Wakaf belakang Seskoal, Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019). Isak tangis ibu dan kakak almarhum mengiringi prosesi pemakaman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarga Terkejut Terima Surat Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pihak keluarga mengaku menerima surat tersangka dari kepolisian padahal Akbar tengah terbaring tidak sadarkan diri.

Kakak kandung Akbar Alamsyah, Fitri Rahmayani, mengaku menerima surat itu pada 30 September dikirimkan ke rumah nenek mereka di Jl Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut tertulis penetapan tersangka pada Akbar telah dilakukan pada 26 September lalu. Kerusuhan demo pelajar terjadi pada 25 September lalu.

"Kita dapat surat dari Polres Jakarta Barat Akbar itu tersangka. Dari dugaan pengrusakan, penghasut, provokasi. Itu (surat) kan dari JNE kurang lebih tanggal 30 September (diterimanya)," kata Fitri di TPU Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/10).

Surat tersangka itu membuat keluarga syok. Apalagi kondisi Akbar masih dalam keadaan koma.

"Kaget lah, keadaan koma dijadiin tersangka," tegas Fitri.

Namun setelah penetapan tersangka hingga Akbar mengembuskan napas terakhir kemarin, katanya, kepolisian belum memberikan penjelasan pada keluarga setelah menerima surat tersebut.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.