Sukses

KPK Pastikan 5 Pimpinan Tetap Jalanan Fungsi Pemberantasan Korupsi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan bahwa lima Pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai masa jabatannya berakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan bahwa lima Pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai masa jabatannya berakhir, meskipun sempat megembalikan mandat kepada presiden.

Hal ini, kata Febri, mengacu pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK, yaitu: Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

"Sedangkan terkait jangka waktu pimpinan memegang jabatan ditegaskan pada Pasal 34 UU KPK, yaitu: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Kata Febri, lima Pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.

Maka, ia melanjutkan, dengan demikian terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti.

"Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap Pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR-RI akan diproses lebih lanjut," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penindakkan Tetap Berjalan

Menurut Febri, saat ini, tugas-tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan 1 orang ketua dan 4 wakil ketua KPK. Selain proses penyelidikan dan penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi.

"Karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti," tegasnya.

Selain itu, Febri melanjutkan, tugas pencegahan juga menjadi perhatian KPK, dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi trigger mechanisme.

"Guna mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut," ia mengakhiri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK