Sukses

Veronica Koman Jadi Buronan Interpol

Selain menetapkan Veronica sebagai DPO, Polda Jatim juga akan mengeluarkan red notice kepada Interpol.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman setelah tak memenuhi panggilan hingga Rabu (18/9/2019).

"Kami mengeluarkan DPO, ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat, di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2019).

Ia mengatakan, sebelum menetapkan DPO, polisi juga telah melakukan upaya paksa pencarian di rumah Veronica di Jakarta. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil saat menggeledah rumah Veronica.

"Setelah kami geledah rumahnya di Jakarta, Veronica Koman memang tidak ada di rumah," ucap jenderal polisi bintang dua ini.

Selain menetapkan Veronica sebagai DPO, Polda Jatim juga akan mengeluarkan red notice kepada Interpol yang akan digelar di Prancis, untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.

Sebelumnya penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September 2019.

Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica Koman yang masih berada di Australia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Hoaks

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.