Sukses

Amankan Jaringan Transmisi Demi Keandalan Listrik, PLN Gandeng TNI

Kerja sama antara PLN dan TNI terkait tanaman yang berpotensi menjulang tinggi dan mengganggu jalur SUTET.

 

Liputan6.com, Jakarta Untuk merealisasikan kerja sama antara PT PLN (Persero) dan TNI, pada Selasa 17 September 2019 Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dilakukan kegiatan pengamanan instalasi sutet atau sutt. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan, khususnya menghilangkan potensi gangguan.

Komandan Korem Surya Kancana Kolonel Infanteri Novy Helmy memimpin langsung sosialisasi kegiatan tersebut. Dia menegaskan pada warga yang tanahnya ditanami pohon tanamam keras dan berada di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 kV.

Dalam paparannya kepada masyarakat Novy menyampaikan tentang bahaya pohon yang menjulang tinggi dibawah jalur SUTET 500 kV. Dalam kegiatan itu, warga diberitahu, apabila akan memanfaatkan tanah yang berada dilintasan SUTET cukup ditanami tanaman seperti jagung, pisang , singkong, pepaya, buah naga, jeruk atau tanaman yang tidak membahayakan bagi SUTET 500 kV .

Novy berterima kasih kepada warga Desa Sukasari yang telah merelakan pohonnya untuk ditebang untuk menghindari bahaya yang terjadi, meski melalui mekanisme yang telah disepakati antara warga dan PLN .

Upaya membangun komunikasi kepada warga sebelumnya telah dilakukan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Rumpin secara rutin melalui pertemuan baik formal maupun informal dan akhirnya terjadilah kesepakatan dan ini semua untuk kepentingan yang lebih besar terutama membantu tugas PLN dalam penyediaan listrik secara handal ujar Novy.

Dwi Suryo Abdullah, Vice President Public Relation PT PLN (Persero) dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa upaya mengamankan SUTET 500 kV dari potensi gangguan sebenarnya telah rutin dilaksanakan.

Kali ini yang dilakukan di Desa Sukasari kecamatan Rumpin kabupaten Bogor dinamakan kegiatan Grebeg Right of Way (ROW) atau ruang bebas disekitar SUTET 500 kV yang dibatasi oleh jarak bebas berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 2 Tahun 2019, bahwa jarak aman ruang bebas sekitar 5-9 meter dari penghantar, dan sekitar 7 meter dari batas kaki tower kekiri dan kanan, atau dapat disebut dengan ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal, disekeliling dan di sepanjang konduktor SUTET 500 kV. Di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi sistem tenaga listrik.

Dwi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan solid antara PLN Unit Pelaksana Transmisi Bogor dengan Korem Surya Kancana sehingga bisa mewujudkan peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan PLN.

Dengan kerja sama ini Dwi berharap agar tidak hanya di desa Sukasari namun di tempat-tempat lain khususnya di bawah SUTET dapat dilakukan hal yang sama sehingga kekawatiran ada gangguan jaringan listrik bisa dihilangkan. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.