Sukses

Dicecar Komisi III, Alexander Marwata Nilai Jumpa Pers KPK soal Firli Tidak Sah

Sejumlah anggota Komisi III DPR merasa jawaban Alex kurang lugas. Dia didesak untuk memberi pendapat terkait sah tidaknya konpers soal pelanggaran capim KPK Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta - Konferensi pers tentang dugaan pelanggaran berat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Firli Bahuri menuai polemik. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berpendapat, konpers tersebut tidak sah.

Hal itu disampaikan Alex saat dicecar Komisi III DPR tentang konpers yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Rabu 11 September 2019.

Mulanya, Alex menyebut bahwa tiga pimpinan dari lima pimpinan KPK sepakat untuk menghentikan proses etik itu karena Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK sudah ditarik kepolisian. Firli pun diberhentikan dengan hormat oleh KPK dengan keputusan kolektif kolegial.

"Yang jelas tiga pimpinan ingin kasus Pak Firli disetop, karena yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan hormat," ujar Alex saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Sejumlah anggota Komisi III pun merasa jawaban Alex kurang lugas. Alex didesak untuk memberi pendapat terkait sah tidaknya konpers tersebut. Anggota Komisi III, Erma Suryani Ranik kemudian bertanya kepada Alex.

"Apakah saudara calon, setuju bahwa salah satu pimpinan KPK, atas nama Saut Situmorang itu, melakukan tindakan ilegal?" tanya Erma.

"Saya kan harus bertenggang rasa juga terhadap tindakan pimpinan KPK yang lain juga. Yang bersangkutan, meskipun, yah ini kok seperti ini, tapi prinsipnya, mekanisme pengambilan keputusan di pimpinan seperti itu, kalau tiga orang, ya sudah, naik, apapun putusan pimpinan itu kolegial, dianggap kolegial," jawab Alex.

"Tiga putusan pimpinan sudah dianggap kolegial, karena otomatis itu disetujui, tetapi kalau 3 menyatakan berhenti, kemudian yang 1 masih jalan, bertentangan dengan apa yang tiga pimpinan, saya pikir itu, ya, enggak sah juga," lanjutnya.

"Berarti jawabanya enggak sah, ya pak?" tanya Erma kembali.

"Menurut pendapat saya seperti itu," jawab Alex.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komisi III DPR Cecar Alexander Marwata

Sebelumnya, Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada Capim KPK petahana, Alexander Marwata. Komisi III mencecar Alex soal pimpinan KPK menggelar konferensi pers pada Rabu 11 September 2019 terkait pelanggaran kode etik terhadap eks Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri yang juga maju jadi capim KPK.

Pertanyaan pertama dilayangkan Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Menurutnya, konferensi pers kemarin berkaitan dengan nasib karier seseorang. Masinton menyindir KPK sebagai lembaga penghambat karier.

"Kemarin itu ada konpers, karena ini menyangkut nasib seseorang, karier seseorang saya bertanya kepada Pak Alex, sebagai calon komisioner dan juga orang masih menjabat di KPK, mudah-mudahan KPK masih menjadi komisi pemberantasan korupsi, bukan jadi komisi penghambat karier," ujar Mansiton.

Mansiton kemudian menanyakan kepada Alex, apakah keputusan jumpa pers soal pelanggaran kode etik Firli kemarin melalui keputusan bersama pimpinan atau tidak.

"Kemarin disampaikan bahwa ada pelanggaran etik, saudara sebagai incumbent, apa yang saudara ketahui tentang itu, apakah KPK itu dalam keputusan boleh sendiri sendiri, atau kolektif kolegial pimpinan," tanya Masinton.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani. Apakah yang disampaikan pada konferensi pers kemarin mewakili seluruh pimpinan KPK atau tidak. Menurutnya, Firli Bahuri bisa mengusut ke ranah hukum lantaran mencemarkan nama baik.

"Bagi kami konten dalam konferensi pers itu, itu kalau yang terkena untuk marah, kemungkinan terbuka untuk perkara pidana pencemaran nama baik, dan juga karena terbuka dan dimuat bisa dituntut pasal 27 UU ITE, saya tidak bisa membayangkan kalau benar benar di laporkan yang bersangkutan nanti ada lagi cicak buaya jilid berapa itu nantinya," ujar Arsul.

Diberitahu Basaria Panjaitan

Alex menjawab pertanyaan keduanya. Dia mengaku tak mengetahui adanya jumpa pers kemarin. Alex pun hanya diberitahu oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Kemudian, Ketua KPK Agus Raharjo juga berada di luar kota.

"Apakah itu sikap lembaga, terus terang saya mendapat pemberitahuan adanya itu dari Bu Basaria, saya di WA (whatsapp), lewat berita yang dimuat bahwa ada pers konferense terkait pengumuman pelanggaran kode etik mantan Deputi Penindakan Pak Firli," terangnya.

"Artinya pers conference itu memang tidak diketahui oleh seluruh pimpinan, Pak Agus pada saat itu, pada kemarin itu ada di Jogja, saya dan Bu Basaria sebenarnya ada di kantor tapi itu yang terjadi," ucapnya.

Anggota komisi III Fraksi Gerindra Desmond Mahesa kembali menimpali pertanyaan. Dia menduga konferensi pers yang dilakukan KPK kemarin tidak ada keputusan pimpinan. Pasalnya, hanya dilakukan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Jadi pers konferensi pers kemarin itu apa sebenarnya, jadi dari keterangan Pak Alex terkesan konferensi pers kemarin itu mengada ngada, pertama itu tidak berdasarkan keputusan pimpinan kolektif kolegial," ujarnya.

"Kedua dari keterangan Pak Alex itu tidak ada masalah, tapi pers konference kemarin itu melanggar, ada putusan nggak dari pernyataan atau statement Pak Saut kemarin, ini kan aneh?" sambung Desmond.

Kemudian, Alex mengungkapkan bahwa dirinya juga bertanya kepada Jubir KPK Febri Diansah terkait konferensi pers tersebut.

"Saya kirim WA ke Jubir KPK Febri, ini apa konferensi pers, sementara pimpinan yang lain di kantor tidak tahu, atau saya yang tidak membuka pimpinan WA grup pimpinan dan humas," kata Alex.

Alex mengungkapkan, posisinya sebagai capim KPK memang posisi menyulitkan untuk memberikan pernyataan. Dia ingin mengendalikan diri untuk berbicara dengan siapapun.

"Saya tidak ingin mengomentari capim yang lain, saya tidak ingin mengomentari pemilihan KPK karena saya ada didalam mya, ini yang saya hindari betul," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Mantan Deputi Bidang Penindakan KPK, Irjen Firli.

"Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan direktorat pengawasan internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat (terhadap Firli)," kata Saut di Ruang Konferensi Pers KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.