Sukses

Hendak Kabur, Tersangka Kasus Suap Distribusi Gula Ditangkap KPK di Bandara Soetta

Setelah ditangkap tim KPK membawa Pieko untuk diperiksa secara intensif.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap bos PT Fajar Mulia Trasindo, Pieko Nyotosetiadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu, 4 September 2019. Pieko diketahui merupakan tersangka kasus suap distribusi gula pada perusahaan BUMN PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi) di Bandara sekitar Pukul 14.15 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).

Setelah ditangkap tim KPK membawa Pieko untuk diperiksa secara intensif. Setidaknya pemilik PT Fajar Mulia Transindo diperiksa selama lebih kurang 7 jam. Kemudian, Pieko keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 20.58 dengan menggunakan rompi oranye. Dia ditahan di Ruta Polres Jakarta Pusat.

"Setelah itu kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Febri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Pieko ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus distribusi gula. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan di Jakarta pada Selasa (3/9/2019).

Pieko diduga memberi duit suap senilai SGD 345 ribu yang merupakan fee terkait distribusi gula. Sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita Jawapos lainnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.