Sukses

Buruh di Bogor Teriak Menolak Kenaikan Iuran BPJS

Defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan manajemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan buruh di Bogor, Jawa Barat menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran akan memberatkan masyarakat khususnya para buruh pabrik.

Penolakan itu disampaikan mereka pada saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Bogor, Senin (2/9/2019).

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Iwan Kusmawan mengatakan, defisit keuangan yang terjadi BPJS Kesehatan seharusnya tidak dibebankan kepada peserta. Sebab, para peserta juga masih banyak yang mengeluhkan terkait pelayanan BPJS.

"Kami rasa belum tepat dilakukan. Selain memberatkan, pemerintah harusnya terlebih dahulu memperbaiki pelayanan BPJS bagi masyarakat," kata Iwan.

Iwan menyarankan solusi yang harus dilakukan oleh manajemen BPJS Kesehatan yaitu menambah jumlah peserta dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran. Bukan justru membebankan kepada peserta.

Defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan manajemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, tidak seharusnya kegagalan direksi itu dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.

"Sudah susah mencari uang, jangan dibikin tambah susah lagi," ucap Iwan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Rencana Revisi

Selain menolak rencana kenaikan iuran BPJS, mereka juga menentang rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 oleh pemerintah yang memuat soal fleksibitias status kerja dan upah para buruh.

"Hal yang mendasar penolak revisi UU Ketenagakerjaan adalah terkait besaran pesangon," kata dia.

Pada aksi tersebut, mereka berharap Pemerintah Kota Bogor segera menyampaikan aspirasi buruh kepada Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan Pemerintah Kota Bogor akan merekomendasikan tuntutan buruh tersebut ke pemerintah pusat.

"Karena ini kewenangannya ada di tingkat pusat, Insya Allah kami akan rekomendasikan agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat nanti," ujar Ade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.