Bentuk Simpati untuk Baiq Nuril Usai Terbebas Dari Jerat Hukum

Bentuk Simpati untuk Baiq Nuril Usai Terbebas Dari Jerat Hukum

Simpati masyarakat terhadap Baiq Nuril belum berhenti, meski guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah bebas dari jerat hukum menyusul pemberian amnesti dari Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (26/8/2019), setelah sebelumnya divonis harus membayar denda Rp 500 juta, Nuril kini mendapat bantuan Rp 400 juta lebih dari masyarakat yang peduli.

Minggu kemarin, beberapa orang perwakilan relawan dari Paguyuban Korban Undang-Undang IITE, menyerahkan donasi bagi wanita ini sebesar Rp 421 juta yang digalang dari relawan warganet atau netizen melalui website kitabisa.com.

Atas bantuan ini, Nuril mengucapkan terima kasih dan berjanji akan memanfaatkannya untuk hal bermanfaat bagi keluarganya.

"Harus saling menguatkan, kita harus bersatu melawan ketidakadilan. Ketidakadilan tidak akan terjadi jika kita tidak bersatu," kata penerima amnesti Presiden Jokowi, Baiq Nuril Maknun.

Kasus Baiq Nuril beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan masyarakat di Tanah Air terkait perjuangannya melawan apa yang dianggap masyarakat sebagai ketidakadilan.

Dia yang menjadi korban pelecehan seksual secara verbal dari kepala sekolah tempatnya bekerja, malah dilaporkan hingga kasusnya ke pengadilan. Bahkan akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 26 August 2019, 08:53 WIB

Video Terkait

Spotlights