Sukses

Pemprov DKI Siap Dipanggil KKP Soal Instalasi Batu Gabion

Dia memastikan bahwa dugaan penggunaan terumbu karang dalam instalasi gabion adalah tidak benar.

Liputan6.com, Jakarta - Instalasi batu gabion yang dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di dekat Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat menuai polemik. Pemerhati lingkungan menduga instalasi batu itu menggunakan material terumbu karang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) DKI Jakarta Suzi Marsita mengaku siap jika dipanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjelaskan soal dugaan penggunaan terumbu karang dalam material instalasi gabion.

"Iya (siap), kami akan jelaskan. Saya kan bukan ahli geologi, jadi mungkin ahli geologi yang akan menyampaikan," ujar dia di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).

Dia memastikan bahwa dugaan penggunaan terumbu karang dalam instalasi gabion adalah tidak benar. Menurut dia, material yang digunakan dalam instalasi pengganti bambu getih getah itu adalah batu gamping.

"Kita memang menggunakan batu gamping yang lazim digunakan sebagai ornamen kota. Jadi kita bukan sengaja atau menempatkan terumbu karang itu, tidak," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikritik Pemerhati Lingkungan

Sebelumnya, pemerhati isu lingkungan Riyanni Djangkaru mempersoalkan material instalasi Gabion di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Dia menyebut bahan-bahan yang digunakan dalam instalasi tersebut adalah terumbu karang.

Pernyataan itu diungkapkan Riyanni melalui akun Instagramnya @r_djangkaru pada Sabtu (24/8/2019). Dalam unggahannya, dia menyatakan konservasi terumbu karang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Saya jd bertanya-tanya, apakah perlu ketika sebuah instalasi dengan tema laut dianggap harus menggunakan bagian dari satwa dilindungi penuh ? Apakah penggunaan karang yang sudah mati ini dpt dianggap seakan “menyepelekan “ usaha konservasi yang sudah, sedang dan akan dilakukan? Darimana asal dari karang-karang mati dalam jumlah banyak tersebut? Ekspresi seni adalah persoalan selera, tp penggunaan bahan yang dilindungi Undang-undang sebagai bagian dari sebuah pesan,mohon maaf, menurut saya gegabah." tulisnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.