Sukses

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemeran Video Vina Garut

Polres Garut menolak penangguhan penahanan dua tersangka kasus video syur Vina Garut.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Garut menolak penangguhan penahanan dua tersangka kasus video syur Vina Garut. Dua tersangka yakni VN (19) dan WW (41) melalui penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan itu pekan kemarin.

"Penangguhan penahanan kami tolak. Alasanya belum ada pertimbangan yang dapat mendukung permohonan penangguhan penahanan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada Liputan6.com, Sabtu (24/8/2019).

Maradona membenarkan, dua dari tiga tersangka melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Garut. Menurut dia, itu sah dan diatur dalam KUHAP.

Maradona menyatakan, hingga kini masih menahan VA dan WW.

"Kami tidak menangguhkan penahanannya," ucap dia.

Sejauh ini, penahanan terhadap kedua tersangka itu pun sesuai ketentuan dalam KUHAP yaitu dengan pertimbangan syarat objektif. Juga pertimbangan terhadap syarat subjektif.

"Terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup dan unsur-unsur pasalnya terpenuhi. Dan dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan merusak Barang bukti atau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi," pungkas dia.

Sebelumnya, penasihat hukum tersangka kasus video Vina Garut, V (19), Budi Rahadian mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan dasar kondisi psikologis tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Penangguhan Penahanan

VN, (19) tersangka video syur Vina Garut di Garut, Jawa Barat, meminta penahanan dirinya ditangguhkan pihak kepolisian. Alasan kesehatan menjadi pertimbangan.

Kuasa hukum tersangka Budi Rahadian SH mengatakan, dalam kasus itu kliennya merupakan korban, atas perintah perintah suaminya berinisial AK alias Raya (31) dan tersangka lainnya.

"Hasil keterangan dari klien kami, itu (video syur) dilakukan karena dipaksa dan mendapat ancaman dari tersangka AK ini (mantan suaminya)," ujarnya, Kamis (22/8/2019) petang.

Menurutnya, kliennya termasuk orang baik, bahkan secara akademik termasuk anak pintar yang berprestasi saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Waktu di SMP nilainya di atas 80, bahkan ada yang 95," ujarnya.

Namun, kondisi itu berubah 180 derajat, saat orang tua VN berpisah dan menjadi anak broken home, dengan pengaruh lingkungan yang tidak mendukung masa depannya.

"Akhirnya klien kami memilih menjadi penyanyi dangdut dan menikah dengan tersangka AK," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.