Sukses

Polisi Usut Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

Polisi menegaskan, menurunkan bendera merah putih dan menggantinya dengan bendera bulan bintang merupakan pelecehan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Aceh tengah menyelidiki kasus penurunan paksa bendera merah putih dan pengibaran bendera bulan bintang dalam unjuk rasa mahasiswa di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Bendera merah putih merupakan lambang negara yang dilindungi undang-undang.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono menegaskan, menurunkan bendera merah putih merupakan pelecehan bangsa dan negara Republik Indonesia.

"Kepolisian akan mengusut kasus yang terjadi pada Kamis (15/8) serta mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual yang memaksakan menaikkan bendera bulan bintang dengan menurunkan bendera merah putih," kata Apriyono dikutip dari Antara, Minggu (18/8/2019).

Sebelumnya, puluhan mahasiswa berdemonstrasi di halaman DPR Aceh di Banda Aceh, dan sempat memaksa hendak menaikkan bendera bulan bintang.

Demonstrasi berakhir rusuh dan dibubarkan polisi. Insiden itu juga menyebabkan Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage yang ditugaskan menerima kedatangan mereka diduga dikeroyok dan dipukuli oknum polisi.

"Kami juga menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut tidak memiliki surat pemberitahuan. Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang merupakan tindakan melawan undang-undang," kata Apriyono.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Tegas

Ia menyebutkan, bendera Merah Putih merupakan simbol dan lambang negara dan wajib dikibarkan di DPR Aceh. Dan ini diatur dalan UUD 1945 dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Sedangkan bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Pemerintah pusat telah mengatur berbagai hal tentang pemerintahan daerah, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah.

Selain itu, qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan menteri dalam negeri berdasarkan surat tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan kepada presiden.

"Karena itu, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun yang menurunkan bendera Merah Putih dan mengibarkan bendera bulan bintang," kata Apriyono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.