Sukses

Jokowi Resmi Teken Perpres Mobil Listrik

Jokowi mengatakan, melalui perpres ini, pemerintah ingin mendorong pelaku industri otomotif membangun mobil listrik di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai industri mobil listrik. Perpres tersebut diteken Jokowi pada Senin 5 Agustus 2019.

"Sudah, sudah saya tanda tangani hari Senin pagi," ujar Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, melalui perpres ini, pemerintah ingin mendorong pelaku industri otomotif membangun mobil listrik di Indonesia. Terlebih, bahan baku untuk membuat baterai mobil listrik ada di Indonesia sehingga bisa dengan cepat dirancang.

"Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif. Karena bahan-bahan ada di kita," jelas dia.

Jokowi menuturkan, membangun industri mobil listrik tak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua tahun. Namun yang terpenting, kata dia, dalam mengembangkan industri mobil listrik juga perlu melihat pasar ke depan.

"Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli?" kata Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Regulasi Mobil Listrik Berlaku 2021

Sebelumnya, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas bersama jajaran menteri kabinet kerja untuk membicarakan terkait kelanjutan peraturan mobil listrik. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, Perpres tersebut akan diteken tahun ini dan menargetkan regulasi industri perkembangan teknologi mobil listrik akan diberlakukan pada 2021.

"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021," kata Airlangga di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2019.

Artinya, kata Airlangga, pelaku industri diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan investasi. Dia menjelaskan di dalam Perpres yang akan nanti diteken KBL mobil atau BEV, untuk produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen, periode 2019-2021. Kemudian bertahap naik sampai terbesar 80 persen, juga pada 2025 dan seterusnya.

Sedangkan untuk KBL sepeda motor (motor listrik), industri wajib menggunakan komponen dalam negeri dengan TKDN minimum 40 persen, untuk periode produksi 2019-2023.

"Di dalam perpres juga diatur TKDNnya sampai dengan 2023 itu kira-kira 35persen. Diharapkan dengan demikian bisa dorong ekspor kita ke Australia," kata Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.