Sukses

Jokowi: Kalau Perpres Mobil Listrik Sampai ke Meja Saya, Pasti Diteken

Mobil listrik juga dapat menjadi solusi mengatasi polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku belum menerima draft peraturan presiden mengenai industri mobil listrik. Jokowi berjanji akan segera menandatangani begitu perpres tersebut sampai ke meja kerjanya.

"Kalau sudah sampai di meja saya, saya tandatangani pasti," ujar Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2019).

Jokowi berharap setelah perpres ditekennya, pengembangan mobil listrik bisa segera dimulai. Pemerintah juga akan menyiapkan infrastruktur untuk menunjang produksi mobil listrik di dalam negeri.

Menurut dia, mobil listrik juga dapat menjadi solusi mengatasi polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta.

"Saya kira ke depan semua negara mengarah ke sana semuanya. Enggak polusi, penggunaan bahan bakar non-fosil. Mengarahnya ke sana," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden Jokowi akan menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang mobik listrik pekan ini. Saat ini, rancangan Perpres sudah masuk ke Kementerian Sekretariat Negara.

Setelah resmi dirilis, Perpres tersebut nantinya dapat dijadikan acuan bagi para pelaku usaha pada sektor otomotif ramah lingkungan ini. Luhut mengatakan, rancangan beleid telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beragam Insentif

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, dalam kebijakan ini tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Sebab secara prinsip manufaktur mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini.

Adapun insentif tersebut dapat berupa seperti tax holiday, tax allowance dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset.

"Boleh menggunakan semua insentif yang ada, pokoknya semua jenis insentif bisa dipakai apakah itu tax holiday, tax allowance atau super tax deduction kalau dia menyelenggarakan vokasi atau riset," ujarnya saat ditemui di Gedung DJP Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2019).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.