Sukses

Kalah di Praperadilan, Empat Pengamen Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Oky Wiratma Siagin, pengacara keempat pengamen ini mengatakan, hakim Elfian diduga telah melanggar kode etik hukum tata beracara, khususnya Pasal 82 ayat 2 KUHAP.

Liputan6.com, Jakarta - Empat pengamen korban salah tangkap, Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir (Ucok), dan PAU, melaporkan Elfian, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Elfian dilaporkan usai menolak praperadilan ganti rugi yang diajukan keempat pemuda itu.

Oky Wiratma Siagin, pengacara keempat pengamen ini mengatakan, hakim Elfian diduga telah melanggar kode etik hukum tata beracara, khususnya Pasal 82 ayat 2 KUHAP.

"Pasal itu menjelaskan, hakim dalam putusan harus memberikan dasar dan alasan hukum (saat menjatuhkan putusan)," kata Oky di Gedung Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Menurut Oky, Hakim Elfian dalam putusannya tidak menerangkan alasan hukum apa yang menjadi pertimbangan dalam mengesampingkan salinan putusan atas perkara salah tangkap terhadap kliennya.

Gugatan praperadilan tersebut dinilai kedaluarsa.

Hakim Elfian memakai Pasal 7 ayat (1) PP 92 tahun 2015 sebagai dasar putusannya. Pada ayat di pasal tersebut disebutkan, ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rujukan Hakim

Sebelumnya, keputusan Hakim Elfian menolak permohonan praperadilan gugatan ganti rugi empat pengamen korban salah tangkap. Putusan dijatuhkan pada awal pekan ini.

"Menetapkan menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohon para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2019.

Hakim Elfian merujuk pada petikan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan keempat pengamen pada 11 maret 2016.

Padahal, menurut Oky, mengacu pada Pasal 7 ayat 1 PP 92 2015, tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAP dapat diajukan dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak petikan atau salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ditetima.

"Kami terima salinan itu 26 Maret 2019 itu yang kami ajukan (sebagai berkas permohonan). Namun pada saat putusan hakim kemarin tidak ada pertimbangan hakim atas dasar apa yg mengesampingkan salinan putusan yang kami ajukan," heran Oky menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini