Sukses

KPK Sesalkan Jabatan Masih Diperjualbelikan

Tercatat, KPK pernah memproses kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten, Pemkab Cirebon, hingga di Kementerian Agama (Kemenag).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tamzil diduga menerima suap terkait jual beli jabatan.

Penangkapan terkait suap jual beli jabatan bukan kali pertama. KPK berkali-kali memproses baik kepala daerah maupun pejabat negara yang memperjualbelikan jabatan.

"Sebelumnya KPK juga beberapa kali melakukan tangkap tangan ya, terkait dengan pengisian jabatan ini, atau jual beli jabatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).

Tercatat KPK pernah memproses kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten, Pemkab Cirebon, hingga di Kementerian Agama (Kemenag). KPK pun menyesalkan masih terjadi tindak pidana suap jual beli jabatan.

"Ini yang juga menjadi perhatian KPK, karena jika ada suap dalam proses pengisian jabatan itu, maka ada risiko korupsi berlapis atau efek domino dari korupsi itu yang akan terjadi ketika pejabat yang mendapatkan jabatannya dengan suap, maka ketika dia menjabat bukan tidak mungkin dia akan mengumpulkan pengembalian uangnya atau akan melakukan korupsi lebih lanjut," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Operasi Tangkap Tangan

Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dari operasi senyap ini, tim mengamankan 9 orang.

"KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Sembilan orang yang diamankan KPK terdiri dari unsur kepala daerah, yakni Bupati Kudus M Tamzil, staf dan ajudan Bupati Kudus, serta calon kepala dinas setempat. Mereka diamankan usai melakukan transaksi suap.

"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus," kata Basaria.

Selain mereka, tim juga mengamankan uang Rp 200 juta. Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.