Sukses

Amnesti Baiq Nuril Terbit Senin Depan?

Moeldoko memprediksi keputusan pemberian amnesti akan dikeluarkan Jokowi, Senin 29 Juli 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi secepatnya akan menandatangani keputusan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. Moeldoko memprediksi keputusan pemberian amnesti akan dikeluarkan Jokowi, Senin 29 Juli 2019.

"Mudah-mudahan (terbit Senin pekan depan). Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril sebelumnya telah disetujui oleh DPR. Setelah mendapatkan restu, pemerintah segera proses untuk dikeluarkannya keppres.

"Prinsipnya, DPR kan sudah setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh presiden (telah) disetujui, ya diproses ya amnesti," kata mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (25/7/2019). Usai mendengar palu diketuk pimpinan sidang, Baiq Nuril yang berada di balkon ruang rapat paripurna langsung menangis dan bersujud syukur.

Dengan mata berlinang, dia mengatupkan dua tangannya sembari mengucapkan terima kasih. Berkali-kali dia memeluk dan mencium putranya yang ikut hadir pada paripurna hari ini.

"Terima kasih, terima kasih, terima kasih," kata Baiq Nuril sembari menangis.

Baiq Nuril menyampaikan terima kasihnya pada Presiden, DPR RI, Politisi Rieke Dyah Pitaloka hingga lembaga, media dan aktivis dan yang terus membela perjuangannya hingga detik ini.

"Terima kasih pada semua, saya tidak sebutkan satu persatu," katanya masih dengan air mata mengalir.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilecehkan

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.

Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik" tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.