Buntut IMB Kampus Politeknik, Kemenkumham Polisikan Pemkot Tangerang

Buntut IMB Kampus Politeknik, Kemenkumham Polisikan Pemkot Tangerang

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Imigrasi ini berdiri di atas lahan seluas 22 hektare. Kampus yang baru diresmikan Menkumham 9 Juli lalu ini ternyata menuai perseteruan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyusul tak adanya izin mendirikan bangunan atau IMB.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (18/7/2019), Pemkot Tangerang bersikukuh keberadaan kampus milik Kemenkumham ini berbenturan kebijakan rencana tata ruang wilayah.

Buntutnya, Kemenkumham melaporkan Pemkot Tangerang ke polres setempat dengan dasar laporan Pemkot Tangerang telah menguasai lahan Kemenkumham. Namun, polisi masih mendalami isi laporan tersebut.

Usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menjelaskan permasalahan yang terjadi terkait lahan dan IMB Politeknik Kemenkumham untuk kepentingan umum.

"Status tanahnya kan bukan punya pemkot, ini kita hitung tanahnya cukup luas. Itu pelepasannya kalau kami setuju sudah harus sampai Presiden dengan DPR," kata Menkumham Yasonna Laoly.

"Buat saja plannya, misalnya alun-alunnya di luar jangan dimasukkan biar bisa dirasakan masyarakat. Hal-hal teknis seperti itu akhirnya tidak pernah selesai," ucap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Pemerintah Kota Tangerang dan Kemenkumham terlibat perselisihan terkait izin mendirikan bangunan politeknik pemasyarakatan dan imigrasi. Perseteruan berdampak pada putusnya pengelolaan sampah, fasilitas sosial dan umum serta penerangan.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 18 July 2019, 09:10 WIB

Video Terkait

Spotlights