Sukses

Polisi Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Habil Marati

Argo Yuwono menegaskan, diterima atau tidaknya suatu permohonan penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya masih mengkaji permohonan penangguhan tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional Habil Marati. Penangguhan penahanan sedianya diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum Habil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan, diterima atau tidaknya suatu permohonan penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Untuk dikabulkan atau tidaknya masih menunggu hasil evaluasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Penangguhan diajukan Yusril atas pertimbangan kesehatan. Ia menyebut selama ditahan, kondisi Habil Marati menurun.

"Kelihatannya kurang sehat juga Pak Habil," kata Yusril.

Dia juga mengungkapkan, kliennya mengaku dana yang diberikan itu bukan untuk rencana pembunuhan seperti yang disangkakan polisi.

"Sepanjang yang disampaikan oleh Pak Habil Marati beliau memberikan dana itu ya untuk kegiatan-kegiatan tertentu tapi tidak paham dibelikan senjata apa segala macam itu lah yang dikatakan Pak Habil," kata Yusril.

Menurut Yusril, Habil Marati mengaku menjadi donatur dana untuk kegiatan kegiatan tertentu dan bukan untuk membunuh maupun makar. Yusril akan mendalami kasus ini. Dia berharap hukum berjalan adil.

"Memang jadi arahnya untuk pendanaan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak mengarahkan makar atau membunuh orang seperti itu, itu katanya Pak Habil," kata Yusril.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serahkan ke Yusril

Di kesempatan sama, Habil mengatakan, bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Yusril.

"Saya telah menyerahkan sepenuhnya dan saya telah membuka semua kepada pengacara saya Yusril Ihza Mahendra sehingga segala sesuatunya biarkan beliau yang menjelaskan kepada publik," ucap politikus PPP itu.

Habil Marati disebut-sebut sebagai penyandang dana eksekutor empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan. Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam, mengungkapkan Habil memberi uang kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta.

Kivlan disebut memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek. Senjata itu disebut untuk membunuh mati Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Goris Mere.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.