Sukses

Wagub Kepri Kunjungi Gubernur Nurdin Basirun di Polres Tanjungpinang

Isdianto mengaku kaget mendengar kabar Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap KPK pada Rabu menjelang malam.

Liputan6.com, Tanjungpinang - Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto membesuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Nurdin Basirun dan lima orang lainnya terjaring OTT KPK terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri.

"Saya datang untuk memberi penguatan kepada gubernur dan kadis (kepala dinas) yang diperiksa KPK," kata Isdianto, Kamis (11/7/2019).

Isdianto berharap, seluruh masyarakat tetap menghargai proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga meminta seluruh pihak tidak berburuk sangka dan menghargai asas praduga tak bersalah.

"Jangan berburuk sangka. Mudah-mudahan, gubernur terlepas dari permasalahan ini," ucap dia seperti dilansir dari Antara.

Terkait penyelenggaraan pemerintahan, Isdianto memastikan pelayanan tetap berjalan. "Bekerja seperti biasa," katanya.

Sebelumnya, Isdianto mengaku kaget mendengar kabar Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap KPK pada Rabu menjelang malam.

"Saya tidak tahu pasti kasus apa. Saya ikuti perkembangan lewat pemberitaan di media massa," kata dia.

Sementara itu, puluhan wartawan hingga berita ini disiarkan tidak diperkenankan masuk ke Mapolres Tanjungpinang.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Sita Uang Ratusan Dolar

Sebelumnya, Tim Satgas KPK dikabarkan menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Nurdin diduga menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Bersama Nurdin, tim penindakan mengamankan uang dolar Singapura.

"Diamankan uang SGD 6 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Selain Nurdin, tim penindakan juga mengamankan lima orang lainnya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penindakan KPK.

"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, kadis, kabid, PNS dan swasta," kata Febri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.