Sukses

Polisi Tembak Tiga Perampok Toko di Tangerang

Polisi menyita satu unit sepeda motor, dua buah golok, dan uang tunai Rp 1,5 juta dari tangan pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pembobol toko pakaian Alva Store di Kota Tangerang berinisial HP (25), D (32), dan M (15). Seorang pelaku berinisial D terpaksa diberi tindakan tegas karena melawan petugas saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda pada Senin 1 Juli 2019.

"Saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kaki kedua pelaku. Tersangka D akhirnya meninggal saat akan dibawa ke rumah sakit karena terkena luka tembak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/7).

Argo menambahkan, mereka selalu berkelompok dalam beraksi dan membagi tugas masing-masing. Selain itu, para pelaku ini selalu membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya.

"Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah beraksi lebih dari 5 kali di TKP yang berbeda. Ternyata, tersangka D adalah residivis dalam kasus yang sama. Ada juga laporan polisi masuk ke Polda Metro di TKP Depok," beber Argo.

Pelaku lainnya, HP mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya. "Karena tersangka D sudah meninggal kita fokus menginterogasi tersangka HP. Dia ngakunya baru ikut-ikutan saja satu kali dan dia ngaku sudah ada korban (dibacok) atau tidak," ucap Argo.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 9 Tahun Penjara

Argo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima. Laporan itu dibuat oleh Budi Ramdhani (25) warga Tengerang. Korban mengaku tokonya disatroni kawanan perampok pada Jumat 28 Juni 2019 lalu.

Dari laporan itu polisi bergerak cepat. Hasilnya polisi dapat mengamankan tiga pelaku tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Dari tangan tersangka, kita menyita satu unit sepeda motor, dua buah golok, uang tunai Rp 1,5 juta dan 1 unit handphone korban," pungkasnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.