Sukses

Jokowi Bertolak ke Osaka Jepang Hadiri G-20

Jokowi berharap akan ada perubahan yang dihasilkan setelah bertemu pemimpin negara-negara G-20.

Liputan6.com, Jakarta - Usai menyampaikan keterangan pers hasil putusan sengketa Pilpres, Jokowi langsung bertolak ke Osaka Jepang, Kamis (27/6/2019) malam. Di Jepang, Jokowi diagendakan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 2019.

Berdasarkan pantauan, Jokowi bertolak ke Jepang menggunakan pesawat kepresidenan-1 dari Lanud Halim Perdanakusuma, sekitar pukul 22.00 WIB. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu turut didampingi Ibu Negara Iriana.

Di KTT G-20, Jokowi mengaku akan berbicara tentang inovasi di bidang digital ekonomi hingga mengatasi kesenjangan. Mantan Walikota Solo itu juga akan mengangkat isu terkait situasi perekonomian dunia di tengah-tengah perang dagang AS-China.

"Saya juga ingin ingatkan pada kolega-kolega kita yang hadir, baik Perdana Menteri, Presiden, Raja di G-20 terkait situasi dunia yang dipenuhi ketidakpastian dan dibayangi isu perang dagang yang semakin besar," kata Jokowi sebelum bertolak ke Jepang di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019).

Dia berharap akan ada perubahan yang dihasilkan setelah bertemu pemimpin negara-negara G-20.

"Saya harap negara-negara G20, bisa nunjukkan kearifan sehingga situasi yang ada jadi lebih baik untuk kita semua," ucap Jokowi.

Setelah menyampaikan keterangan, Jokowi yang didampingi langsung memasuki pesawat kepresidenan. Dia dilepas oleh cawapres Ma'ruf Amin, Wapres Jusuf Kalla, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga Ketum Nasdem Surya Paloh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.

Kendati berwenang mengadili, MK menolak hampir semua dalil yang diajukan oleh pemohon. MK antara lain menyebut tidak menemukan adanya bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

"Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.

"Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai kepala pemerintahan. Tidak ada ajakan kampanye kepada pemilih," ucap Aswanto.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, majelis tidak menemukan adanya indikasi antara ajakan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin berbaju putih ke TPS dengan perolehan suara.

"Selama berlangsung persidangan, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa indikasi ajakan mengenakan baju putih lebih berpengaruh terhadap perolah suara Pemohon dan pihak Terkait," kata Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil tersebut dikesampingkan majelis hakim MK. "Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan," kata Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.