Sukses

PDIP DKI Dukung Anies Revisi Perda Pengolahan Sampah

Meski rencana Anies disambut baik, PDIP menyatakan masih perlu mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai proses perubahan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyambut baik gagasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengolahan sampah.

"Kami Fraksi PDI Perjuangan juga menyambut baik rencana terobosan yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi DKI guna mengurangi beban TPST Bantar Gebang dengan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA)," tukas Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ellyzabeth CH Maiola di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI, Jakarta, Rabu (26/6/2019). 

Meski rencana Anies disambut baik, PDIP menyatakan masih perlu mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai proses perubahan itu. Sebab, upaya untuk membangun kesadaran dan disiplin di masyarakat juga perlu untuk dibangun.

"Disipilin yang dimaksud antara lain melalui penegakan peraturan, melaksanakan sanksi-sanksi tanpa pengecualian, apakah sudah dilakukan? Apakah ada aturannya?" lanjut Ellyzabeth.

Selain itu, PDIP juga mempertanyakan terkait Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) yang belum diatur secara khusus sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Ellyzabeth menyebut, pihaknya juga mempertanyakan besaran BLPS dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 500 ribu. Mereka menilai perlu ada kejelasan tentang pelaksanaan hal tersebut.

"Apakah untuk DKI Jakarta besaran bantuannya sama dengan daerah lain? Mengingat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 apakah bantuan Pemerintah (Pusat) itu dianggap wajar?” tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PAN dan Gerindra Sepakat

Selain PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra juga menyetujui revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013.

"PAN mendukung agar Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 ini dapat segera disahkan, mengingat semakin mendesaknya waktu yang tersisa sebelum TPST Bantar Gebang mengalami over capacity di tahun 2021 mendatang,” ujar Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto.

Sementara Anggota Fraksi Parai Gerindra DPRD DKI Jakarta Jimmy Alexander Turangan menyatakan mendukung dengan pertimbangan agar ke depan dapat mengintegrasikan pengembangan energi yang aman dan andal sebagaimana dimaksud dengan konsep ramah lingkungan hidup dan sustainable guna mendukung pengembang kota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.