Sukses

Mabes Polri Bantu Identifikasi Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Langkat

Ketua tim identifikasi berharap, dengan bantuan dari Mabes Polri, identifikasi korban kebakaran pabrik korek api dapat segera terselesaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara mendapat bantuan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam pengidentifikasian korban kebakaran pabrik korek api atau macis di Kabupaten Langkat.

Sebanyak tujuh orang yang merupakan ahli forensik dan DNA dikirim guna membantu menuntaskan proses identifikasi korban dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Kabid Dokkes Polda Sumut Kombes dr Sahat Harianja, yang juga Ketua tim identifikasi berharap, dengan bantuan dari Mabes Polri, identifikasi korban kebakaran pabrik korek api dapat segera terselesaikan.

"Mudah-mudahan dengan kehadiran teman-teman dari Mabes Polri bisa mempercepat proses identifikasi korban, sehingga para keluarga tidak terlalu lama menunggu hasil identifikasi," kata Sahat, saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Sabtu 22 Juni 2019 malam seperti dilansir Antara.

Menurut dia, tim kesulitan mengidentifikasi korban karena kondisinya sulit dikenali secara visual.

"Tetapi kita bisa identifikasi melalui sidik jari dan gigi. Mudah-mudahan semuanya bisa teridentifikasi," ujar Sahat soal identifikasi korban kebakaran pabrik korek api.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahan Pemilik Usaha dan Manager

Kepolisian menahan pengusaha pabrik korek api yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa ini menewaskan 30 pekerja, 5 di antaranya anak-anak.

Pengusaha pabrik korek api diketahui bernama Burhan. Pria 37 tahun ini merupakan warga Jalan Bintang Terang, Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Selain Burhan, polisi juga menetapkan tersangka dan menahan Lismawarni, wanita 43 tahun yang merupakan manajer pabrik.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, Burhan dan Lismawati ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah diperiksa secara intensif. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan korban jiwa.

Hasil penyelidikan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapati bukti pintu depan pabrik selalu dikunci saat jam kerja.

“Padahal, terdapat barang-barang berbahaya dan mudah terbakar. Jika terjadi sesuatu, pekerja jadi korban. Ini dasar penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Siswanto, Sabtu (22/6/2019).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini