Liputan6.com, Jakarta - Setahun berlalu, namun kabar mengenai beberapa pulau reklamasi Teluk Jakarta kembali mengemuka ke publik. Kabar kali ini mengenai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun angkat bicara mengenai penerbitan IMB di satu di antara empat pulau reklamasi Teluk Jakarta yang telah berbentuk daratan. Reklamasi dan penerbitan IMB disebut sebagai dua hal yang berbeda.
Baca Juga
Sang Gubernur menjelaskan, proses penerbitan IMB di Pulau D sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dia menyebut setiap pengajuan IMB sebuah gedung memang tak perlu diumumkan.
Advertisement
Bagaimana kronologi penghentian proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta yang saat itu didahului penyegelan ratusan bangunan di Pulau D? Apa dasar hukum Anies saat ini menerbitkan IMB tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Infografis
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement