Sukses

Jaksa Ajukan Banding Atas Kasus Vlog 'Idiot' Ahmad Dhani, Ini Alasannya

Sebelumnya jaksa penuntut umum sempat menyatakan pikir-pikir saat vonis dijatuhkan kepada Ahmad Dhani.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan memutuskan banding atas perkara vlog "idiot" musikus Ahmad Dhani di tingkat Pengadilan Tinggi. Hal ini diputuskan, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum sempat menyatakan pikir-pikir saat vonis dijatuhkan kepada politikus Partai Gerindra tersebut.

Upaya banding ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta. Dia menyatakan, pengajuan banding ini dilakukan untuk mengimbangi upaya banding yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.

"Pengajuan banding ini untuk mengimbangi pihak Dhani yang mengajukan banding atas kasus tersebut. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita enggak banding enggak bisa kasasi nanti kita," ujar Sunarta, Jumat 14 Juni 2019.

Lalu, bagaimana jika kasus Ahmad Dhani di Surabaya inkrah alias berkekuatan hukum tetap, apakah ia akan dieksekusi ke Surabaya?

Sunarta mengaku bila sampai inkrah, pihaknya bisa menyerahkan di PT Jakarta. "Tidak ada masalah mau dilaksanakan (eksekusi) di mana, yang penting berita acaranya tetap," tambah Sunarta.

Sebelumnya, Kamis 13 Juni kemarin Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus vlog 'idiot'. Tak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Pengadilan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun kepada Ahmad Dhani Prasetyo. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot'.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut musikus Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan terhadap pentolan Band Dewa itu dibacakan jaksa Hari Basuki.

Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.