Sukses

Keluyuran di Jam Kerja, 7 ASN di Bogor Terciduk Razia

Di antara ASN itu terciduk saat tengah keluyuran di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Cibinong.

Liputan6.com, Bogor - Tak hanya menjaring dua pasang remaja di sebuah kontrakan di kawasan Cibinong, tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut terciduk petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Selasa (11/6/2019).

Ketujuh ASN ini terjaring dalam operasi yustisi dan Gerakan Disiplin Daerah (GDD). Mereka kedapatan tengah asyik keluyuran saat jam kerja.

Lima ASN yang bertugas di Dinas Pekerjasn Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terjaring saat asyik menyantap makanan di sebuah rumah makan di Jalan Raya Jakarta Bogor sekitar pukul 09.30 WIB.

Sedangkan dua ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, terciduk saat tengah keluyuran di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Cibinong. Saat terjaring razia, mereka hanya tersipu malu. Terlebih ditonton pengunjung dan awak media.

Kepala Bidang Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Suyatna mengatakan, ketujuh ASN itu didata untuk kemudian dilaporkan ke Bupati Bogor dan kepala dinasnya masing-masing untuk diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

"Kita hanya lakukan operasi dan pendataan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai. Temuan ini lalu kita sampaikan ke Ibu Bupati dan pimpinan masing-masing," kata Agus.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PNS Dinas PUPR

Agus menyebut, dari tujuh ASN, lima di antaranya yang bertugas di Dinas PUPR masuk dalam kategori pelanggaran berat. Selain keluyuran saat jam kerja, mereka juga kedapatan tidak mengenakan atribut lengkap, meski mengenakan seragam PNS.

"Pedomannya kan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai," ujar Agus.

Akan tetapi, lanjut Agus, yang berhak memberikan sanksi kepada ASN tersebut adalah atasan mereka masing-masing.

"Nanti kepala dinasnya yang memberi sanksi, karena Pol PP hanya melakukan OTT saja," kata dia.

Sebelumnya, di hari yang sama petugas Satpol PP dan Disdukcapil Kabupaten Bogor menjaring dua pasangan remaja di sebuah kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat berbuat asusila, Selasa (11/6/2019).

Dua pasangan muda-mudi yang terjaring operasi yustisi itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP karena tidak bisa menunjukkan surat nikah. Rencananya, mereka akan didata dan dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.